A. PENGERTIAN
NEGARA DAN WARGA NEGARA SECARA
UMUM DAN MENURUT PARA AHLI
PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing
Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan
dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga
diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Pengertian
negara juga dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara
sebagai organisasi kekuasaan
Negara
adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan
Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan
yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2. Negara
sebagai organisasi politik
Negara
adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi
dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan
yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan
memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia,
akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah :
kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara
sebagai organisasi kesusilaan
Negara
merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel :
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara
kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme
dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh
individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan
lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan
menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan
penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak
kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur
tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia
sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara
sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo,
ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori
Perseorangan (Individualistik)
Negara
adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian
antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
2) Teori
Golongan (Kelas)
Negara
adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya
lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori
Intergralistik (Persatuan)
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua
bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang
organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham
perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum
sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa,
F. Hegel, Adam Muller
Ø PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan kata
citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti warga negara, petunjuk dari sebuah
kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau
kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, danb. kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, danb. kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Ø PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam)
B.
Teori Tentang Terbentuknya Negara Dan warga negara
1.
Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk
berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori
kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a.
Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan
mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan
alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada
seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes
sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya
memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau
kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan
hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara
tertentu.
b.
John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai
peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas,
sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang,
individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c.
Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan
alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh
individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif”
dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan
pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada
dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2.
Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin
Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung
jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus,
Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3.
Teori
kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari
komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok
etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses
pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx,
Oppenheimer dan Kollikles.
4.
Teori
Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan
konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep
bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara
dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu
yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk
hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang
manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan
para individu sebagai daging makhluk itu.
5.
Teori
Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial
tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia.
6.
Teori
kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu,
2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor
teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
7.
Teori Hukum
Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni
negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini
adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
8. Teori
Individualisme
suatu paham yang menempatkan kepentingan
individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai hal, sehingga individualism
lebih menekankan pada kebebasan perseorangan, baik dalam bidang politik maupun
ekonomi. Menurut paham ini konsep Negara
hanyalah sebagai pemelihara dan penjaga ketertiban serta keamanan individu dan
masyarakat. Negara tidak perlu turut campur dalam urusan di luar hal-hal yang
berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Dalam hal ini Negara bersifat pasif,
dan baru aktif atau bertindak apabila ada pelanggaran terhadap individu dan
masyarakat. Fungsi Negara menurut paham individualisme sering pula disebut
sebagai penjaga malam.
9
. Teori
Sosialisme
sebagai
semua gerakan sosial yang menghendaki campur tanngan pemerintah yang seluas
mungkin dalam bidang perekonomian.
Menurut
paham ini semua alat-alat produksi harus dikuasai bersama. Negara harus turut
campur tangan dalam bidang perekonomian untuk mensejahterakan umat manusia. Sosialisme
menganggap Negara sebagai oragnisasi yang mewujudkan cita-cita sosialistis.
Negara dipandang pula sebagai faktor positif dalam menyelenggarakan
kesejahteraan masyarakat. Dalam masyarakat atau Negara sosialisme, hak milik
perseorangan diakui tetapi dalam batas-batas tertentu. Atas dasar itu
sosialisme berpandangan bahwa fungsi Negara bukan hanya sebagai pemelihara
ketertiban dan keamanan (penjaga malam), tetapi harus diperluas sedemikian rupa
hingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara.
Semua aktivitas Negara ditujukan pada pemenuhan kesejahteraan bersama.
1. Teori Komunisme
salah satu
bentuk ajaran sosialisme yang diajarkan oleh peletak dasarnya Karl Marx, dengan bantuan Friedrich Engels, dan pertama kali dipraktekkan
oleh Lenin di Rusia pada 1917.
Hak milik
perseorangan atas segala macam alat produksi dan capital dalam masyarakat/
Negara komunis tidak diakui. Dalam masyarakat/ Negara tersebut, semua alat
produksi dan capital dimiliki oleh Negara. Bahkan semua benda lainnya yang
tidak termasuk alat produksi dijadikan milik bersama atau milik Negara. Menurut
ajaran komunis dalam masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik
alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi.
Atas dasar
hal tersebut, fungsi Negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa oleh
kelas pemilik alat produksi terhadap kelas lainnya sebagai upaya untuk
mempertahankan alat produksi yang dimilikinya.
1. Teori
Anarkisme
suatu paham
yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan masyarakat yang bebas
tanpa organisasi paksaan. Paham ini didasarkan pada anggapan bahwa secara
kodrat manusia itu adalah baik dan bijaksana.
Kaum anarkis
berpendapat bahwa manusia tidak memerlukan Negara dan pemerintah yang
dilengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjamin ketertiban dan keamanan
masyarakat. Sedangkan fungsi-fungsi Negara dan pemerintah dapat dilaksanakan
pula oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela, tanpa
alat-alat paksaan, tanpa polisi, dan terutama tanpa hukum serta pengadilan.
C. FUNGSI NEGARA DAN WARGA NEGARA
Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan
yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar